Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa Pamanukan

🏛️ Visi Pemerintahan Desa

"Mewujudkan Desa Pamanukan yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Berdasarkan Gotong Royong dan Kearifan Lokal"

Tugas Pokok Pemerintahan Desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Desa Pamanukan memiliki tugas pokok dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

🏛️ Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Melaksanakan urusan pemerintahan umum
  • Menyelenggarakan administrasi kependudukan
  • Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
  • Melaksanakan pengaturan dan pelaksanaan kebijakan desa
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

🏗️ Pelaksanaan Pembangunan

  • Menyusun perencanaan pembangunan desa
  • Melaksanakan pembangunan infrastruktur desa
  • Mengembangkan potensi ekonomi desa
  • Mengelola aset dan kekayaan desa
  • Mengkoordinasikan pembangunan kawasan perdesaan

👥 Pembinaan Kemasyarakatan

  • Melakukan pembinaan kerukunan umat beragama
  • Menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan
  • Memelihara nilai-nilai sosial budaya masyarakat
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi
  • Melakukan pembinaan lembaga kemasyarakatan

💪 Pemberdayaan Masyarakat

  • Mengembangkan kapasitas masyarakat
  • Memfasilitasi partisipasi masyarakat
  • Mendorong prakarsa dan swadaya masyarakat
  • Mengembangkan mata pencaharian masyarakat
  • Menyelenggarakan pelatihan keterampilan

Fungsi Spesifik Berdasarkan Jabatan

Struktur Organisasi dan Fungsi

KEPALA DESA
Pemimpin dan Koordinator Umum
SEKRETARIS DESA
Administrasi dan Kesekretariatan
KAUR TATA USAHA
Administrasi Umum
KAUR KEUANGAN
Pengelolaan Keuangan
KAUR PERENCANAAN
Perencanaan Pembangunan
KASI PEMERINTAHAN
Urusan Pemerintahan
KASI KESEJAHTERAAN
Kesejahteraan Masyarakat
KASI PELAYANAN
Pelayanan Masyarakat

Rincian Fungsi Setiap Jabatan

👑 Kepala Desa

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa
  • Melaksanakan pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan desa
  • Pemberdayaan masyarakat desa
  • Menetapkan peraturan desa
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa

📋 Sekretaris Desa

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan
  • Melaksanakan urusan umum
  • Melaksanakan urusan keuangan
  • Melaksanakan urusan perencanaan
  • Koordinasi dengan lembaga desa

🏛️ Kepala Seksi Pemerintahan

  • Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
  • Melaksanakan upaya ketentraman dan ketertiban
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat
  • Melaksanakan kependudukan dan pencatatan sipil
  • Melaksanakan upaya penataan dan pengelolaan wilayah

🏥 Kepala Seksi Kesejahteraan

  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
  • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan
  • Melaksanakan pembangunan bidang sosial budaya
  • Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat

🔧 Kepala Seksi Pelayanan

  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi
  • Melaksanakan pelayanan administrasi penduduk
  • Melaksanakan penatausahaan dokumentasi
  • Melaksanakan pelayanan umum
  • Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis

💰 Kepala Urusan Keuangan

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
  • Melakukan pengelolaan administrasi sumber-sumber pendapatan
  • Melakukan verifikasi administrasi keuangan
  • Melakukan administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Melakukan administrasi operasional

📞 Informasi Kontak

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa Pamanukan, silakan hubungi:

Kantor Desa Pamanukan
Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat
Telp: (0260) 123456 | Email: [email protected]